BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal,dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengankesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal)membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib). Pada prinsipnya akad mudharabah diperbolehkandalam...
http://www.assalamconsultant.com/v3/wp-content/uploads/ BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Istilah dan persepsi ...
1/03/2018
No komentar