facebook google twitter tumblr instagram linkedin
  • Home
  • Manajemen Qalbu
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Category
  • Kuliah
  • Fiqih
    • Fiqih Ibadah
    • Fiqih Muamalah
  • About

Irwan Efendi

Keep Enjoying and Be Your Inspiration

Wudhu


Wudhu berasala dari kata "wudhu-un" yang artinya bersih atau indah. Sedangkan menurut istilah syariat Islam adalah membersihkan anggota wudhu dengan air suci dan menyucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah : 6).

Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda : "Allah tidak menerima sholat salah seorang di antaramu jika ia berhadats, sampai ia berwudhu terlebih dahulu." (HR. Al-Bukhori, Muslim, Abu Dawud dan Turmudzi).

Keutamaan Wudhu

Dari Salman ra. berkata : Nabi SAW bersabda : "Bila seorang hamba berwudhu maka dosanya gugur daripadanya sebagaimana rontokmya daun ini." (HR. AL-Baihaqi)

Dari Abu Hurairoh ra. berkata : Nabi SAW bersabda :"Bila seorang hamba yang muslim atau mu'min berwudhu, lantas membasuh mukanya, maka keluarlah semua dosa kesalahan yang pernah dilihat matanya bersama dengan air (yang jatuh dari wajahnya) atau bersamaan dengan akhir air (yang jatuh daripadanya). Bila dia membasuh kedua tangannya maka akan keluar dari kedua tangannay setiap dosa bersama air, di mana kedua tangannya pernah dibuat menampar (orang yang tidak bersalah), atau bersamaan dengan akhir air yang jatuh daripada keduanya. Bila dia membasuh kedua kakinya maka keluarlah dari keduanya segala dosa kesalahannya bersama dengan air, di mana keduanya pernah berjalan untuk melakukan kesalahan tersebut, atau bersamaan dengan akhir tetesan yang jatuh dari kedunya. Sehingga orang yang berwudhu akan keluar dalam keadaan bersih dari dosa.(HR. Muslim)

Dari Ibnu Umar ra berkata : "Barang siapa yang berwudhu padahal dia masih berwudhu, maka dicatat untuknya sepuluh pahala kebajikan." (HR. Abu Daud).

Dari Abdullah As-Shunabaji ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Jika seorang hamba berwudhu kemudian berkumur-kumur, keluarlah dosa-dosa dari mulutnya, jika membersihkan hidung, dosa-dosa akan keluar pula dari hidungnya, begitu juga ketika ia membasuh muka, dosa-dosa akan keluar dari mukanya sampai dari bawah pinggir kelopak matanya. Jika ia membasuh tangan, dosa-dosanya akan ikut keluar sampai dari bawah kukunya, demikian pula halnya jika ia menyapu kepala, dosa-dosanya akan keluar dari kepala, bahkan dari kedua telinganya. Jika ia membasuh dua kaki, keluarlah pula dosa-dosamua tersebut dari dalamnya, sampai bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian perjalanannya ke masjid dan sholatnya menjadi pahala baginya." (HR. Malik, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Hakim).

Syarat Wudhu
  1. Islam  
  2. Tamyiz, yaitu orang yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk dari segala perbuatan manusia.
  3. Dengan menggunakann air mutlak.
  4. Tidak boleh mengira yang fardhu menjadi sunnah.
  5. Antara kulit anggota wudhu dan sampainya air ke kulit tidak ada yang menghalangi (misal : cat di kulit)
  6. Mengalirkan air ke seluruh anggota wudhu
  7. Masukanya waktu sholat fardhu bagi orang yang terus-menerus hadats.

Rukun Wudhu

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6 :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai pada dua siku
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh dua kaku sampai kedua mata kaki
6. Tertib

Sunnah-sunnah Wudhu

1. Membaca tasmiyah (Bismillahir rohmaanir rohiim)
"Sholat tidak sah bagi orang yang tidak berwudhu dan wudhu tidak sempurna bagi orang yang tidak membaca tasmiyah (tidak menyebut nama Allah). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

2. Membasuh kedua tapak tangan sebelum dimasukkan ke tempat air.
Dari Abu Hurairah ra berkata Rasulullah bersabda : "Apabila seorang di antara kalian bangun dari tidur, hendaklah jangan memasukkan tangannya ke tempat air sebelum membasuhnya tiga kali, sebab dia tidak mengerti ke mana gerak tangannya di waktu malam." (Muttafaqun 'alaih, dan lafzh ini dalan riwayat Muslim)

3. Bersiwak (menggosok gigi) dengan sesuatu yang kasat kecuali bagi orang yang berpuasa setelah matahari condong ke barat.

Dari Abu Hurairoh ra. dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau pernah bersabda : "Seumpama tidak memberatkan umatku niscaya aku perintahkan merke bersiwak tiap-tipa wudhu." (Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad, dan Nasai. Hadits tersebut dikatakan shohih oleh Ibnu Huzaimah, dan disebut oleh Imam Bukhori sebagai hadits muallaq).

Dalam hadits lain, Nabi bersabda :"Seandainya aku tidak memberatkan kepada ummatku, niscaya kuperintahkan untuk bersiwak pada tiap-tiap wudhu." (HR. Imam Malik dan Syafi'i)

4. Berkumur
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Rasulullah SAW bersabda : "Bila engkau berwudhu maka berkumur-kumurlah." (Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ahmad, Syafi'I, Ibnul Jarud, Hakim, Ibnu Hibban, dan Baihaqi. Menurut Tirmidzi, Baghowi dan Ibnul Qothom hadits tersebut adalah hadits shohih).

5. Menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali.
Dari Laqith bin Shobiroh ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Berwudhulah dengan sempurna, dan gosok-gosoklah antara jari-jari dan isaplah air dengan hidung secara sungguh-sungguh, kecuali bila engkau sedang berpuasa." (Dikeluarkan oleh imam empat, menurut Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih).

Dari Ali ra. tentang sifat wudhu … Kemudian Nabi SAW berkumur dan mengeluarkan air dari hidung tiga kali. Beliau berkumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan tapak tangan yang digunakan mengambil air. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasai).

Dari Abdillah bin Zaid tentang sifat wudhu …. Kemudian beliau memasukkan tangannya (ke dalam tempat air) lalu berkumur dan menghirup air dengan hidung dari satu tapak tangan. Beliau mengerjakan sedemikian ini tiga kali (Muttafaqun 'alaih).

6. Mengusap seluruh kepala
Dari Ali ra. tentang sifat wudhu Nabi SAW, ia berkata : …..dan beliau mengusap kepalanya satu kali.(Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidi, dan Nasai dengan sanad yang shohih. Malah Tirnidzi mengatakan bahwa ini merupakan hadits yang paling shohih dalam bab tersebut).

Dari Abdillah bin Zaid bin Ashim ra. tentang sifat wudhu ia berkata : Rasulullah menggusap kepalanya dengan kedua tangnnya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. (Muttafaqun 'alaihi)

Ada lafaz lain dalam riwayat Bukhori-Muslim : Beliau mengusap mulai kepala bagian depan dengankedua tangannya sampai pada tengkuk lantas kembali ke tempat semula.

7. Mengusap kedua telinga luar dan dalam
Dari Abdillah bin Amar ra. tentang sifat wudhu, ia berkata : kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan jari-jari telunjuknya ke dalam dua telinganya, dan mengusap dua telinga bagian luar dengan dua ibu jarinya. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasai. Menurut Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih).

Dari Abdillah bin Zaid ia berkata : bahwasanya ia pernah mellihat Nabi SAW mengambil air baru untuk mengusap dua telinganya bukan (sisa) air yang digunakan untuk kepalanya. (Dikeluarkan oleh Baihaqi. Hadits itu juge terdapat dalam riwayat Muslim dengan riwayat yang sama dengan lafazh : Dan beliau mengusap kepalanya dengan air baru (bukan air sisa yang digunakan untuk membasuh kedua tangannya)

8. Membasuh sela-sela jenggot yang tebal dan membasuh sela jari-jari.
Rasulullah bersabda : Jibril datang kepadaku, lalu berkata : "Bila kamu berwudhu maka basuhlah sela-sela jenggotmu". (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Rasulullah juga bersabda : Basuhlah sela jari-jarimu, Allah tidak akan membakarnya dengan api. Kemudian beliau bersabda : Celaka bagi tumit dari ancamam neraka. (HR. Addaraqthni).

Dari Utsman ra. bahwasanya Nabi SAW menggosok sela-sela rambut janggutnya (jenggot) dalam berwudhu. (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan ditashih oleh Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih.)

Dari Laqith bin Shobiroh ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Berwudhulah dengan sempurna, dan gosok-gosoklah antara jari-jari dan isaplah air dengan hidung secara sungguh-sungguh, kecuali bila engkau sedang berpuasa." (Dikeluarkan oleh imam empat, menurut Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih).

9. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
Dari Aisyah ra. ia berkata : Nabi SAW memang suka mendahulukan anggota kanan dalam bersandal, bersepatu, bersuci dan dalam segala urusannya. (Muttaqun 'alaih).

Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Bila kamu sekalian berwudhu hendaklah kamu mulai dengan anggota-anggota kamu yang kanan." (Dikeluarkan imam empat. Menurut Huzaimah hadits tersebut shohih).

10. Membasuh/mengusap anggota wudhu sebanyak tiga kali
Dari Humron, bahwa Usman minta air wudhu, lalu beliau membasuh kedua telapak tangan beliau tiga kali, lalu berkumur dan menghisap air dati hidung dan menghembuskannya. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku tida kali. Kemudian tangan kirinya seperti itu juga. Kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasug kakinya yang kanan sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian kaki kiri seperti itu juga. Kemudian dia berkata : Saya melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini. (Muttafaqun 'alaih).

11. Memperhatikan kulit yang mengkerut

12. Bila membasuh wajah, hendaknya mengambil air dengan dua tapak tangan secara bersamaan dan hendaknya memulai basuhan dari atas. Untuk membasuh dua kaki dan kedua tangan disunnahkan membasuhnya dari jari-jari. Untuk kepala kepala disunnahkan membasuhnya dari muka.

13. Memanjangkan basuhan kedua tangan dan kaki.
Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya umatku didatangkan di hari kiamat dalam keadaan bersinar kedua tangan dan kedua kakinya lantaran bekas air wudhu. Oleh karena itu barang siapa yang bisa memperpanjang cahayanya maka kerjakanlah." (HR. Bukhori Muslim)

Rasulullah juga bersabda : "Batas pakaian orang-orang mu'min (pada hari kiamat) adalah sampai di mana batas air wudhunya." (HR. Muslim).

14. Beturut-turut.

15. Tidak berbicara di waktu wudhu dan setelah wudhu tidak dilap atau dikibas-kibas agar airnya jatuh bila tidak ada keperluan.

16. Tidak minum air yang tersisa setelah dipakai wudhu.

17. Bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan wudhu.

18. Memercikan air ke sarung yang berdekatan dengan kemaluannya setelah berwudhu.
Rasulullah bersabda : "Jibril pernah datang kepadaku, pada masa permulaan aku diberi wahyu, lantasn mengajariku tentang berwudhu, maka ketika selesai wudhu, lalu mengambil air satu tapak tangan lantas dipercikkan pada kemaluannya." (HR. Ahmad dan Al Hakim).

19. Setelah selesai wudhu menghadap kiblat, mengangkat kedua tangannya dan mengarahkan pandangannya ke langit dan membaca doa setelah wudhu.

Dari Umar ra. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Tiada seorang di antara kamu yang berwudhu dengan sempurna, kemudian berkata : Asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syarikalahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rosuluhu. Kecuali delapan pintu surga dibuka, ia masuk dari pintu yang dikehendaki." (Dikeluarkan oleh Imam Muslim, begitu juga Tirmidzi dengan tambahan : Allahummaj 'alnii minat tawwabiina waj'alnii minal mutathohhiriin).

Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu

1. Berlebihan dalam menggunakan air wudhu
2. Mendahulukan membasuh anggota yang kiri daripada membasuh anggota yang kanan.
3. Kurang dari tiga kali basuhan atau melebihinya dengan mennggunakan air yang bukan diwakafkan. Namun bila menggunakan air wakaf untuk wudhu maka membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali diharamkan. (Air wakaf contohnya air dari kolam masjid).

Rasulullah SAW bersabda : "Demikianlah cara berwudhu, barang siapa yang menambah atau mengurangi maka sungguh berbuat kejelekan dan zholim." (HR. Abu Dawud).

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar sesuatu dari kemaluan depan atau belakang, sekalipun hanya angin.
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila seseorang diantara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia bingung apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak, maka jangan sekali-kali keluar dari masjid sehingga mendengar suara atau mencium bau kentut." (Dikeluarkan oleh Muslim).

Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata : Aku lelaki uang sering mengeluarkan madzi. Aku perintah miqdad agar bertanya pada Nabi SAW. Lalu bertanya, lalu Nabi SAW menjawab : dalam masalah itu wajib wudhu. (Mutafaqun 'alaih, Lafazhnya dalam riwayat Bukhori).

Dari Ibnu Abbad ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Akan datang syetan kepada seseorang diantara kamu pada wkatu sholatnya, lantas meniup pantatnya (akhirnya) timbullah keraguan bahwa ia telah hads atau batal wudhunya padahal ie belum hadas. Bila ia mengalami sedemikian rupa jangan keluar dari sholatnya, sehingga terdengar suara atau mencium bau." (Dikeluarkan oleh Bazzar). Asal hadits tersebut ada di shohih Muslim dan Bukhori dari hadits Abdullah bin Zaid. Hadits serupa juga ada dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah.

2. Tidur yang tidak tetap dari tempatnya, kecuali tidur dalam keadaan duduk dan tidur yang keadaan duburnya masih melekat ke tanah.

Dari Muawiyah ia berkata : Rasulullah bersabda : "Dua mata adalah tali pengikat jalan belakang. Oleh karena itu, bila kedua mata tidur, tali itu akan terlepas." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani).

Dari Anas bin Malik ia berkata : Para sahabat Rasulullah SAW pada masa beliau pernah menanti sholat isya sehingga kepala-kepala mereka terangguk-angguk, kemudian melakukan sholat tanpa berwudhu (Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Menurut Daruquthni hadits tersebut shohih, asalnya berada dalam riwayat Muslim).

3. Hilang akal karena mabuk, sakit, pingsan, atau ayan.

4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah besar dan bukan mahromnya.

"……… dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,………(QS. Al-Maidah : 6).

Dari Aisyah bahwasanya Nabi SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan sholat tanpa berwudhu. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, menurut Bukhori hadits tersebut dhoif).

5. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam dan jari-jari tangan.
Dari Tholg bin Ali ra. ia berkata : Seorang laki-laki berkata : Saya menyentuh kemaluan kemaluanku, atau ia berkata : seorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu melakukan sholat apakah ia diwajibkan wudhu? Nabi menjawab : Tidak. Ia hanya merupakan sepotong daging dari bagian tubuhmu. (Dikeluarkan oleh lima Imam.menurut Ibnu Hibban hadits tersebut shohih. Ibnu Maldini berkata : hadits ini lebih baik daripada hadits Busroh)

Dari Bushroh binti Shofwan ra. ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu." (Dikeluarkan oleh Imam Lima. Menurut Tirmidzi dan Ib nu Hibban hadits tersebut shohih. Imam Bukhori berkata : Ia merupakan hadits yang paling shohih dalam bab ini).

Catatan : Kedua hadits di atas bertentangan. Hal ini disebabkan karena masalah batal wudhu karena menyentuh kemaluan masih khilafiyah diantara ulama.

Dari Jabir bin Samuroh ra. : bahwasanya serang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW : Apakah saya berwudhu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab : "Bila kamu mau". Ia berkata : Apakah saya berwudhu setelah makan daging onta?. Beliau menjawab : "Ya." (Dikeluarkan oleh Muslim) 

4 oktober, 2017


                                                                           Sumber: Bunga Rampai
10/04/2017 No komentar

Hadats

 

Hadats berasal dari kata "Al-Hadats" yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Menurut istilah syariat Islam ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidaknya sahnya dalam melakukan suatu ibadah tertentu.

Macam-macam Hadats

1. Hadats Kecil, ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.

Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
  1. Keluar sesuatu dari dua lubang yakni qubul dan dubur. Firman Allah : "... atau kembali dari tempat buang air (kakus) ..." (QS. Al-Maidah : 6).
  2. Karena hilang akal sebab mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur. Rasulullah SAW bersabda : "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
  3. Karena persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram tanpa batas yang menghalanginya. Allah SWT berfirman :
    " ....atau kamu menyentuh perempuan (yang bukan mahram)..." (Al-Maidah : 6).
  4. Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan orang lain maupun kemaluan sendiri dengan telapk tangan atau jari. Jika yang mengenai kemaluan selain telapak tangan dan jari maka tidak termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil.
    Dari Basrah bin Shafwan sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia bersudhu." (HR. Lima Ahli Hadits).
2) Hadat Besar, adalah keadaan seseorang tidak suci dan supay suci maka ia harus mandi atau jika tidak ada air/berhalangan maka denga tayammum.

Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
  1. Bertemunya kelamin laki-laki dengan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani maupun tidak.
    "Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar mani." (HR. Muslim).
  2. Keluar mani, baik karena mimpi atau sebab lain.
    Dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata : Rasulullah SAW besabda : "Air itu dari air." -- maksudnya wajib mandi karena keluar air mani -- (HR. Muslim).
  3. Meninggal dunia.
    Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh darikendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dengan dua kainnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
  4. Haid (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita yang telah dewasa pada setiap bulannya.
  5. Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita sehabis melahirkan.
  6. Wiladah, yaitu melahirkan anak.

Hal-hal yang Terlarang Bagi Orang yang Berhadats

Orang yang berhadats kecil dilarang :
  • Sholat
  • Thowaf
  • Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an. Sebagian ulama ada yang membolehkan menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadats kecil.
  • I'tikaf
    Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan junub. (HR. Annasai)
Orang yang berhadats besar karena haid, nifas dan wiladah dilarang :
  • Sholat  
  • Thowaf  
  • Membaca Al-Qur'an
    Dari Ibnu Umar ra. berkata : Seorang yang junub dan wanita yang haidh tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).  
  • Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an
    Dari Abdullah bin Abu Bakar : bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW untuk Amar bin Hazem, terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali olrang yang suci. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam keadaan mursal; Nasai dan Ibnu Hibban dengan maushul tapi ma'lul).  
  • Berpuasa  
  • Beri'tikaf dan dan berhenti di dalam masjid
    Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan junub. (HR. Annasai)
  • Berhubungan sumi istri (bersenggama)
    Dari Abu Hurairah ra, berkata : Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang bersetubuh melalui farji istri yang sedang haidh atau menggauli istri melewati jalan belakangnya atau mendatangi tukang tenung (untuk minta diramal lalu percaya) maka sungguh telah kufur/ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). 

10  Maret, 2017
Sumber: Bungan Rampai
10/03/2017 No komentar

Istinja'



Istinja' menurut bahasa artinya terlepas atau selamat, sedangkan menutur Istilah adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.

Beristinja' hukumnya wajib bagi setiap orang yang baru buang air kecil maupun air besar, baik dengan air ataupun benda kesat selain air (seperti batu, kertas).

Cara beristinja' dapat dilakukan dengan salah satu dari cara berikut :
1. Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing.

2. Membasuh atau membersihkan tempat keluar dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.

3. Membersihkan tempat keluar kotoran dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih. Membersihkan tempat keluar kotoran sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih.

Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya Nabi SAW melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda : Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu domba orang, sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya." (HR. Bukhor dan Muslim).


Syarat-syarat istinja' dengan menggunakan batu atau benda keras/kesat terdiri dari enam macam :

Batu atau benda itu kesat dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.
Batu atau benda itu tidak termasuk yang dihormati seperti bahan makanan atau batu masjid.
Sekurang-kurangnya dengan tiga kali usapan sampai bersih.
Najis yang dibersihkan belum sampai kering.
Najis itu tidak pindah dari tempatnya.
Najis itu tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.

Adab Buang Air
Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk tempat buang air (WC).

Membaca doa masuk WC.
Bismillahi Allahumma innii 'a-udzubika minal khubutsi wal khoba-its (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah aku berlindung kepadaMu daripada kotoran dan dari segala yang kotor).
Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari WC.

Membaca doa ketika keluar dari WC.
Ghufroonakal hamdu lillaahil ladzii adzhaba 'annil hadzaa wa 'aafaanii (Aku mengharap ampunanMu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran yang menyakitkan diri saya, dan Engkau telah menyehatkan saya."

Pada waktu buang air hendaklah memakai alas kaki.
Istinja' hendaklah dilakukan dengan tangan kiri. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :
Dari Salman ra. ia berkata : "Sungguh Rasulullah SAW telah melarang kami mengahadap kiblat ketika sedang buang air besar/kecil dan melarang kami beristinja' dengan batu kurang dari tiga buah, dan melarang kami beristinja' dengan kotoran binatang atau dengan tulang." (HR. Muslim).


Hal-hal yang Dilarang Ketika Buang Air
Buang air di tempat terbuka. Dari Aisyah ra ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa saja yang datang ke tempat buang air hendaknya ia berlindung (di tempat tertutup)." (HR. Abu Daud).
Buang air di air yang tenang.

Buang air di lubang-lubang karena kemungkinan ada binatang yang terganggu di dalam lubang itu.

Buang air di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Jauhilah dua macam perbuatan yang dilaknat." Para sahabat bertanya : "Apa saja ya Rasul?". Rasul bersabda : "yaitu orang yang suka buang air di jalan orang banyak atau di tempat untuk berteduh". (HR. Ahmad, Muslim dan Abu daud).
Buang air di bawah pohon yang sedang berbuah.

Bercakap-cakap kecuali sanat terpaksa.
Dari Jabir ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila dua orang buang air besar hendaklah masing-masing bersembunyi dari yang lainnya dan jangan berbicara, karena Allah SWT mengutuk perbuatan yang demikian itu."
Menghadap kiblat atau membelakinya.
Membawa ayat-ayat Al-Qur'an.

10 Februari, 2017
Sumber: Bunga Rampai
10/02/2017 No komentar

Thoharoh

Pengertian Thoharoh

Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.

Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.

Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).

Pengertian Najis
Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur'an perkataan najis disebut juga dengan "rijsun" seperti tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan tidak sah bila digunakan untuk sholat.

Alat-alat yang digunakan dalam Thoharoh
  1. Air, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es) dan air embun.
  2. Bukan air, seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan lain-lain.

Air dan Macam-macamnya

Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :

  1. Air Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air hujan dan air laut.

    Allah SWT berfirman :

    "Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal : 11).

    "Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan : 48).

    "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan." (HR. At-Turmudzi).
  2. Air yang dipanaskan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur pada matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang terbuat dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam atau air yang dipanaskan bukan dengan matahari seperti direbus tidak termasuk dalam jenis air musyammas.

    Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)". (HR. Al-Baihaqi).
  3. Air Muta'mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air yang hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu :
    1. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
    2. Air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walalupun tidak berubah sifatnya.
    3. Air buah-buahan dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.

  4. Air Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.

    "Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

    "Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yang lima).

Macam-macam dan Najis dan Cara Menghilangkannya


1. Najis Mukhoffafah (ringan)Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.

Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :

"Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki." (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

2. Najis Mutawassithoh (sedang)Yang termasuk kelompok najis ini adalah :

a. BangkaiYang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup.

"Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).

"Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).

Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.

b. DarahSemua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).

c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.

d. Muntah

e. Kotoran manusia dan binatangKotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.

f. Arak (khamar)Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).
Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :

(1) Najis 'Ainiyah, yaitu najis mutawashitoh yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.

(2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.

3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :

"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

10 Februari, 2017
Sumber: Bunga Rampai
10/02/2017 No komentar
Older Posts

About me


Kenalin nama Irwan Efendi, Asal dari Lombok Nusa Tenggara Barat.
Pengangum Senja, Penggemar Arsenal (Gooners) dan penyuka Gorengan :)



Follow Us

recent posts

Blog Archive

  • ▼  2018 (5)
    • ▼  Maret (3)
      • Terimakasih Telah Menuntun ku Kembali
      • Arti Sahabat
      • Cinta Yang Tak Direstui
    • ►  Januari (2)
  • ►  2017 (33)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (23)
    • ►  September (9)
FOLLOW ME @INSTAGRAM

Created with by ThemeXpose | Distributed By Gooyaabi Templates