Bab V Tayammum
Tayammum berasal dari kata "tayammamu"
artinya menyengaja atau menuju. Adapun menurut istilah syariat Islam ialah
mengusap tanah yang suci pada muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu atau
mandi dengan beberapa syarat dan rukun tertentu.
"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa : 43).
Sebab-sebab Tayammum
"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa : 43).
Sebab-sebab Tayammum
- Karena tidak ada air.
-
Berhalangan untuk menggunakan air karena saki, dan bila terkena air akan bertambah penyakitnya (berdasarkan keterangan dokter yang muslim)
-
Dalam perjalanan (musafir) dan sangat sulit mendapatkan air.
Dari Ibnu Abbas ra, tentang firman Allah Azza wajalla : Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, ia berkata : Jika seseorang terluka dalam perjuangan di jalan Allah dan terkena kudis lalu ia berjunub tetapi ia takut mati bila mandi, (maka ia boleh) tayammum." (HR. Ad-Daruquthni).
Syarat-syarat Tayammum
1. Adanya halangan sehingga dibolehkan tayammum.
2. Telah masuk waktu sholat
3. Telah mencari air namun tidak menemukan
4. Bertayammum dengan debu yang suci
Rukun Tayammum
1. Niat
2. Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu ke muka (tepukan debu pertama)
3. Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu sampai dua siku.(tepukan debu kedua)
4. Tertib/berurutan
Sunnah Tayammum
1. Membaca basamalah
2. Mengehmbus tandah dari dua telapak tangan agar tanah yang di atas tangan menipis.
3. Membaca doa setelah selesai tayammum (seperti setelah berwudhu)
Hal-hal yang Membatalkan Tayammum
1. Segala yang membatalkan wudhu.
2. Mendapatkan/melihat air sebelum mengerjakan sholat bagi orang yang tayammum karena ketiadaan air.
0 komentar