Makalah Sistem Pembiayaan Bank Syariah

by - 9/18/2017

Sistem Pembiayaan Bank Syariah

 

A. Pengertian 

Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut:

1.     Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk meningkatkan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.      Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut :
1.      Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan :
a.       Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi,
b.      Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2.      Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.

BPEMBIAYAAN MODAL KERJA

Unsur-unsur modal kerja terdiri atas komponen-komponen alat likuid (cash), piutang dagang (receivableI), dan persediaan (inventory) yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku ( raw material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods). Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).

Bank konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut, dengan cara memberikan sejumlah pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhahn yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa bunga.

Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Skema pembiaayaan semacam ini disebut dengan mudharabah (trust financing). Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodic dengan nisbah yang  disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.


1. Pembiayaan Likuiditas (Cash Financing)
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidak sesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank konvensional adalah fasilitas cerukan (overdraft facilities) atau yang biasa disebut kredit rekening koran. Atas pembiayaan fasilitas ini, bank memperoleh imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakian dana yang disediakan dalam fasilitas tersebut
bank syariah dapat menyediakan fasilitas semacam itu dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut dengan compensating balance. Melalui fasilitas ini, nasabah harus membuka rekening giro dan bank bank tidak memberika bonus atas gito tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mismatched, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negative sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.

2. Pembiayaan piutang (receivable financing)  


Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Bank konvensional biasanya memberikan fasilitas berupa hal-hal berikut: 

a.      Pembiayaan piutang (receivable financing)

Bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang. Atas pinjaman itu, bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. 

b.      Anjak piutang (factoring)
    Fasilitas ini diberikan oleh bank dalam bentuk pengambil alihan piutang nasabah. Untuk keperluan tersebut, nasabah mengeluarkan draf (wesel tagih) yang diaksep oleh pihak yang berutang atau promissory notes (promes) yang diterbitkan oleh pihak yang berutang, kemudian di-endors oleh nasabah draf atau promes tersebut lalu dibeli oleh bank dengan diskon sebesar tingkat bunga yang berlaku atau disepakati untuk jangka waktu yang tertera pada draf atau promes tersebut. Bila pada saat jatuh tempo draf atau promes tersebut ternyata tidak tertagih, nasabah wajib membayar kepada bank sebesar nilai nominal draf tersebut

3. Pembiayaan Persediaan ( Inventory Financing )

Bank Syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendaaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual beli dalam dua tahap. Tahap pertama bank mengadakan ( membeli dari supplaier secara tunai ) barang-barang yang di butuhkan oleh nasabah.Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keuntungan yang di sepakati bersama antara bank dan nasabah. Ada beberapa skema jual beli yang di pergunakan untuk meng-approach kebutuhan tersebut, yaitu sebagai berikut.


a.      Ba’i Murabahah

Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku tersebut akan menjadi bahan setengah jadi, kemudian menjadi barang jadi yang siap untuk  di jual. collection  barang jadi itu di jual dengan kredit, ia bebrubah mnejadi piutang dan proses collection akan berubah menjadi kas kembali.

Contohnya : Seseorang nasabah datang ke LKS untuk mengajukan pembiayaan KPR. Kemudian bank membeli sesuai dengan spesifikasi yang di minta nasabah. Setelah di miliki bank, banks menjual lagi kepada nasabah dengan cara kredit dan presentasi harga yang di ketahui oleh kedua belah pihak. Dan apabila ada denda keterlambatan maka tidak di kenakan biaya/denda.


b.      Ba’i al-Itishna

Akad ini bahwasanya bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang di sepakati kedua belah pihak ( biasanya sebesar biaya produksi di tambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual ) dan dengan pembayaran di muka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap proses produksi.  Dan dalam akad ini nasabah dan bank memiliki khiyar ( pilihan ) di mana kedua boleh pihak berhak untuk melanjutkan transaksi dan tidak sesuai keinginan masing-masing.


c.      Ba’i Salam

Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat di ikuti, seperti produksi pertanian bank dapat memberikan fasilitas ba’i as-salam. Melalui fasilitas ini ank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran di muka secara sekaligus dan nasabah berkewajiban men-deliver barang tersebut pada tanggal yang di sepakati dalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan bank dapat pembeli atas produk tersebut[1]


[1] . AAOIFI, Accounting and Auditing Organisation  for Islamic Financial Instituation, Bahrain.


C. JENIS KEBIJAKAN BANK SYARIAH

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun outlook dan arah kebijakan perbankan syariah 2015, melibatkan pemangku kepentingan terkait. Berikut adalah arah kebijakan perbankan syariah tahun 2015 yang tertuang dalam Laporan Triwulan IV yang dirilis OJK belum lama ini:
1.      pengembangan produk, yang utamanya terkait aktivitas usaha dan kelembagaan yang lebih terintegrasi dan sinergis. 
2.      pengembangan pembiayaan dan layanan yang mendukung sektor ekonomi prioritas, inklusi finansial dan pembiayaan produktif.
3.      penguatan kolaborasi antarotoritas dalam mendukung pengembangan perbankan syariah.
4.     penguatan harmonisasi pengaturan dan kebijakan sesama perbankan maupun antar jasa keuangan yang tetap memperhatikan karakteristik syariah.

 



DAFTAR PUSTAKA

Ø  Muhammad. 2014. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. UII Press. Yogyakarta.
Ø  Syafi’i Antonio, Muhammad. 2013. BANK SYARIAH : Dari Teori ke Praktik. Gema Insani : Jakarta.
Ø  Sudarsono, Heri. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Ekonosia : Yogyakarta
Ø  Tarmizi, Erwandi. 2014. Harta Haram Kontemporer. Berkat Mulia Insani. Bogor

 
 
 
 
 
 



 
 
 
 

You May Also Like

0 komentar